Asuransi Garda Oto All Risk

Asuransi Garda Oto All Risk

Detail Asuransi Garda Oto All Risk

Kenali 8 Kerusakan yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil, Jangan Sampai Keliru Pilih Asuransi!

Asuransi mobil jadi hal penting bagi pemilik kendaraan roda empat. Baik TLO maupun asuransi garda oto all risk dapat meringankan beban yang harus ditanggung ketika Anda mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya perbaikan.

Meski begitu, memilih asuransi untuk mobil harus dipertimbangkan baik-baik. Mulai dari reputasi, bengkel rekanan, besaran premi, hingga risiko yang ter-cover. Pasalnya, tidak semua risiko dapat di-cover oleh perusahaan asuransi. Ada beberapa kondisi tertentu yang mengharuskan Anda menanggung biayanya sendiri.

Nah, sebelum membeli produk asuransi mobil, ada baiknya mencari informasinya terlebih dahulu. Berikut ini beberapa jenis risiko yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Poin-poin berikut ini dapat dijadikan pertimbangan supaya tidak salah pilih.

Untuk mengetahui Premi asuransi mobil Garda Oto All Risk terdekat beserta diskonnya bisa KLIK DI SINI

Risiko yang Tidak Ditanggung Pihak Asuransi Mobil Asuransi Garda Oto All Risk

  1. Kerusakan Mobil Akibat Pawai

Pernahkah Anda menggunakan mobil pribadi untuk pawai? Meskipun menyenangkan, tapi sebaiknya jangan mengulangi tindakan tersebut. Pawai sendiri cukup berisiko mengingat padatnya pengunjung di acara tersebut.

Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti mobil terserempet, tergores bodinya, hingga kerusakan besar sekalipun, pihak asuransi tidak akan menanggungnya. Meskipun klaim sudah diajukan sesuai prosedur, tapi perusahaan asuransi TLO maupun all risk tidak akan menyetujuinya. Artinya, Anda harus mengeluarkan uang pribadi untuk perbaikan mobil.

  1. Kecanduan Alkohol dan Obat-obatan Terlarang

Seseorang yang kecanduan alkohol dan obat-obatan terlarang memiliki tingkat kesadaran yang rendah. Sehingga lebih mudah mengalami kecelakaan ketika berkendara. Kerusakan ringan maupun besar yang terjadi akibat pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol dan obat terlarang tidak akan ditanggung oleh asuransi garda oto all risk. Oleh karenanya, saat mengemudi disarankan berada dalam keadaan sadar sepenuhnya untuk meminimalisir risiko kecelakaan di jalan.

  1. Kerusakan Akibat Kelebihan Penumpang

Kerusakan pada mobil juga bisa disebabkan oleh kesalahan dalam menggunakannya, misalnya adalah kelebihan penumpang. Perlu dipahami bahwa kendaraan roda empat mempunyai kapasitas yang berbeda-beda tergantung jenisnya.

Umumnya, mobil pribadi memiliki daya tampung 7 orang saja. Jika digunakan untuk lebih dari jumlah maksimal, pihak asuransi tidak akan bertanggung jawab bila timbul kerusakan karena overload. Selain itu, risiko kecelakaan akibat kelebihan penumpang juga cukup besar. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara finansial, tapi juga mengancam jiwa pengemudinya.

  1. Berkendara Tanpa Memiliki SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat penting yang harus dimiliki oleh pengendara mobil maupun sepeda motor. Bila berkendara di Indonesia, maka Anda wajib memiliki SIM. Begitupun ketika berkendara di luar negeri yang membutuhkan SIM internasional.

Usia minimal untuk pembuatan SIM adalah 17 tahun atau ketika Anda sudah memiliki kartu identitas. Bagi yang nekat berkendara tanpa memiliki SIM, pihak asuransi tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hingga menimbulkan kerusakan kecil maupun besar.

Disamping itu, SIM juga dibutuhkan dalam proses pendaftaran asuransi mobil dan pengajuan klaim. Bahkan, pemegang polis yang masa aktif SIM-nya telah habis juga tidak bisa mengajukan klaim ke pihak asuransi. Bila ingin pengajuannya disetujui, Anda perlu memperpanjang masa berlakunya terlebih dahulu.

  1. Kerusakan Pada Aksesoris Mobil

Pemilik mobil kerap kali menambahkan aksesoris untuk mempercantik interior. Mulai dari menambahkan speaker, stiker, dan lain sebagainya. Sayangnya, tidak semua perusahaan asuransi memasukkan hal ini ke dalam kebijakan polis. Artinya, apabila terjadi kerusakan pada aksesoris mobil, lampu sein, maupun sayap mobil, pemilik kendaraan harus menanggung biayanya sendiri.

Namun, bila hal ini tercatat dalam kebijakan polis, baru perusahaan asuransi akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan. Oleh karenanya, bacalah baik-baik polis asuransi sebelum Anda menandatanganinya. Apabila ada yang kurang dipahami dari poin-poin dalam polis asuransi garda oto all risk, mintalah petugas untuk menjelaskannya. Jika ingin mendapatkan perlindungan ekstra, Anda bisa menambah perluasan dari manfaat asuransi mobil. Akan tetapi, Anda harus membayar premi lebih sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan asuransi bila ingin mendapatkan manfaat lebih.

  1. Kerusakan Pada Velg dan Ban 

Poin selanjutnya yang tidak ter-cover asuransi mobil ialah kerusakan pada velg dan ban. Apabila kerusakan hanya terjadi pada velg dan ban, pengajuan klaim tidak akan disetujui karena kejadian ini bisa diindikasikan sebagai kesengajaan.

Lain lagi apabila kerusakan mobil terjadi di beberapa bagian sekaligus, seperti di bagian velg, ban, body mobil, maupun bagian lainnya. Pihak asuransi akan bertanggung jawab sesuai dengan kebijakan yang berlaku karena kerusakan pada beberapa bagian sekaligus sudah pasti tidak disengaja.

  1. Pencurian Mobil Karena Hipnotis

Kejahatan bisa terjadi kapan pun dan di mana pun dengan motif yang bervariatif pula. Salah satunya adalah kejahatan akibat hipnotis. Apabila kasus pencurian mobil dikarenakan hipnotis, maka perusahaan asuransi tidak akan bertanggung jawab. Untuk meminimalisir tindak pencurian mobil, parkirkanlah kendaraan Anda di lokasi yang aman.

  1. Kerusakan Akibat Kesalahan Pribadi

Kondisi kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan pribadi juga tidak akan ditanggung oleh asuransi garda oto all risk. Selain karena unsur kesengajaan, kerusakan yang terjadi akibat merentalkan mobil secara diam-diam juga bukan merupakan tanggung jawab pihak asuransi.

Lalu, bagaimana jika mobil akan digunakan untuk keperluan rental? Guna meningkatkan proteksi kendaraan yang direntalkan, sebaiknya Anda menginfokannya ke pihak asuransi sejak awal. Dengan begitu, Anda bisa memperluas manfaat asuransi supaya kendaraan pribadi lebih terjamin.

Tips Pengajuan Klaim Asuransi Agar Cepat Disetujui

Sebagian orang mengeluhkan bahwa pengajuan klaim asuransi mobil cukup merepotkan. Selain dokumen yang harus dilampirkan, proses yang berbelit jadi salah satu alasan orang enggan membeli asuransi mobil. Padahal, tidak semua perusahaan asuransi memiliki proses rumit dalam pengajuan klaimnya. Supaya pengajuan klaim cepat disetujui, lakukan beberapa poin berikut.

  1. Lengkapi Dokumen yang Diperlukan

Saat mengajukan klaim secara online maupun offline, ada beberapa dokumen yang harus Anda lampirkan. Pastikan seluruh dokumen yang diminta oleh pihak asuransi telah Anda lampirkan supaya prosesnya lebih cepat.

  1. Kerusakan Sesuai dengan Kebijakan yang Berlaku

Jangan asal mengajukan klaim asuransi mobil bila tidak ingin ditolak oleh perusahaan. Manfaat asuransi yang ditawarkan oleh tiap-tiap perusahaan tidaklah sama. Agar pengajuan klaim tidak ditolak, pastikan bahwa kerusakan mobil tidak disebabkan oleh kelalaian pribadi. Selain itu, pahami pula risiko apa yang tidak ditanggung oleh asuransi Anda.

Itu tadi beberapa risiko yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi kendaraan. Bagi Anda yang sedang mencari proteksi untuk kendaraan pribadi, asuransi garda oto all risk bisa jadi pilihan tepat. Produk yang ditawarkan sangat bervariatif dengan biaya premi cukup terjangkau.

Menariknya lagi, pemegang polis dapat melakukan pengajuan klaim dengan mudah secara online melalui aplikasi. Bahkan, terdapat fitur pantau status klaim untuk mengetahui laporan klaim dan progress kendaraan yang sedang melakukan perbaikan di bengkel serta terdapat layanan Delivery Service.

Untuk mengetahui Premi asuransi mobil Garda Oto terdekat beserta diskonnya bisa KLIK DI SINI